JEMBER, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di kawasan kampus Kecamatan Sumbersari, Jember. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima pelaku beserta 20 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing adalah Malik (27) dan Faisal Anwar, keduanya warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo; Udin (22) warga Desa Pace, Kecamatan Silo; Sofyan (27) warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari; serta Supandi (54) warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, yang berperan sebagai penadah barang curian.
Para pelaku dikenal sebagai alap-alap motor yang selama ini meresahkan warga, terutama mahasiswa di sekitar wilayah kampus Jalan Jawa, Jalan Semeru, Jalan Bangka, Jalan Nias, hingga Jalan Kalimantan.
Aksi mereka berlangsung sejak bulan September hingga November 2025, dengan laporan polisi yang masuk baik di Polres Jember maupun Polsek Sumbersari.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.H., dalam press conference di Aula Rupatama Polres Jember menjelaskan bahwa Malik merupakan otak utama dari komplotan ini.
“Pelaku utama Malik memiliki kunci T dan magnet sebagai alat untuk membobol motor. Modusnya, dia menyewa kos di sekitar kampus agar bisa mengawasi target, lalu mengajak pelaku lain secara bergantian menjadi joki saat mencuri sepeda motor,” terang Kapolres.
Setelah berhasil mencuri, para pelaku langsung menjual hasil curiannya kepada Supandi, yang kemudian menampung dan memperjualbelikan motor hasil curian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 20 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan para tersangka. Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jember dalam menindak tegas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan warga sekitar kampus, untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan. Pastikan menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman,” pesan Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara Supandi, sebagai penadah, dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (AR)










