JEMBER,-Satreskoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengamankan SJW (45)yang diduga sebagai pengedar dari pengembangan kasus Sabu sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Mutaqin S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan, sebelumnya petugas berhasil mengamankan ZA(40) di rumah nya desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji pada Senin 1 September 2025.
Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan atas keterangan dari ZA yang mengatakan bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang pria bernama SJW, diketahui SJW beralamat Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Saat itu Juga sekitar jam 18.00wib petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan SJW di rumah Kontrakan milik nya Perum Alam Hijau Kecamatan Kaliwates Kab Jember,” ujar Naufal.
Dari hasil penggeladahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu, Berat Bersih 0.62 gram dan Timbangan Digital warna Silver dan HP yang ada di dalam kamar pelaku.
SJW dan barang bukti telah diamankan petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya










