
Informasi
Pelayanan Satreskrim
Satreskrim Polres Jember membuka berbagai layanan kepolisian bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen maupun pelaporan tindak pidana. Berikut informasi lengkap persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui.
Layanan Administrasi (BAP & Blokir)

Masyarakat yang membutuhkan layanan surat kehilangan atau pemblokiran kendaraan dapat mempersiapkan dokumen berikut:
1. BAP STNK Hilang:
Fotokopi laporan hilang 4 lembar
Fotokopi BPKB 4 lembar
Fotokopi KTP 4 lembar
2. BAP BPKB Hilang:
Fotokopi laporan hilang 4 lembar
Fotokopi BPKB 4 lembar
Fotokopi KTP 4 lembar
3. Sertifikat Tanah Hilang:
Fotokopi KTP 2 lembar
Fotokopi surat keterangan dari BPN 2 lembar
Fotokopi laporan hilang 4 lembar
4. Blokir Kendaraan:
Fotokopi surat pengantar dari Finance/BPKB 2 lembar
Fotokopi surat keterangan
Fotokopi laporan hilang 4 lembar
Pengaduan Tindak Pidana

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana, berikut persyaratan berdasarkan jenis kasusnya:
Curanmor: Fotokopi KTP, fotokopi BPKB beserta BPKB asli, fotokopi bukti pendukung
Tipu Online: Fotokopi KTP, fotokopi bukti pendukung, rekening koran dari bank
Penganiayaan: Fotokopi KTP dan fotokopi bukti pendukung
Pencurian HP: Fotokopi KTP dan membawa bukti dusbook HP
Kasus Anak (Cabul/Setubuh/Aniaya): Fotokopi KK dan akte kelahiran anak, koordinasi dengan piket PPA, didampingi orang tua
Gratis & Batas Waktu Penyelesaian
Seluruh proses penyidikan serta pinjam pakai barang bukti (BB) tidak dipungut biaya / gratis. Batas waktu penyelesaian perkara mengacu pada Perkap No. 12 Tahun 2009, yaitu:
120 hari — perkara sangat sulit
90 hari — perkara sulit
60 hari — perkara sedang
30 hari — perkara mudah