SATRESKRIM

reserse-polres-jember

Informasi
Pelayanan Satreskrim

Satreskrim Polres Jember membuka berbagai layanan kepolisian bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen maupun pelaporan tindak pidana. Berikut informasi lengkap persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui.

Layanan Administrasi (BAP & Blokir)

Pelayanan Satreskrim Polres Jember: Syarat dan Prosedur Lengkap
Pelayanan Satreskrim Polres Jember: Syarat dan Prosedur Lengkap

Masyarakat yang membutuhkan layanan surat kehilangan atau pemblokiran kendaraan dapat mempersiapkan dokumen berikut:

1. BAP STNK Hilang:

  • Fotokopi laporan hilang 4 lembar

  • Fotokopi BPKB 4 lembar

  • Fotokopi KTP 4 lembar

2. BAP BPKB Hilang:

  • Fotokopi laporan hilang 4 lembar

  • Fotokopi BPKB 4 lembar

  • Fotokopi KTP 4 lembar

3. Sertifikat Tanah Hilang:

  • Fotokopi KTP 2 lembar

  • Fotokopi surat keterangan dari BPN 2 lembar

  • Fotokopi laporan hilang 4 lembar

4. Blokir Kendaraan:

  • Fotokopi surat pengantar dari Finance/BPKB 2 lembar

  • Fotokopi surat keterangan

  • Fotokopi laporan hilang 4 lembar


Pengaduan Tindak Pidana

Pelayanan Satreskrim Polres Jember: Syarat dan Prosedur Lengkap
Pelayanan Satreskrim Polres Jember: Syarat dan Prosedur Lengkap

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana, berikut persyaratan berdasarkan jenis kasusnya:

  • Curanmor: Fotokopi KTP, fotokopi BPKB beserta BPKB asli, fotokopi bukti pendukung

  • Tipu Online: Fotokopi KTP, fotokopi bukti pendukung, rekening koran dari bank

  • Penganiayaan: Fotokopi KTP dan fotokopi bukti pendukung

  • Pencurian HP: Fotokopi KTP dan membawa bukti dusbook HP

  • Kasus Anak (Cabul/Setubuh/Aniaya): Fotokopi KK dan akte kelahiran anak, koordinasi dengan piket PPA, didampingi orang tua

Gratis & Batas Waktu Penyelesaian

Seluruh proses penyidikan serta pinjam pakai barang bukti (BB) tidak dipungut biaya / gratis. Batas waktu penyelesaian perkara mengacu pada Perkap No. 12 Tahun 2009, yaitu:

  • 120 hari — perkara sangat sulit

  • 90 hari — perkara sulit

  • 60 hari — perkara sedang

  • 30 hari — perkara mudah